Pusat Biaya Kebijakan
Pusat Biaya Kebijakan adalah pusat biaya yang
sebagian besar biayanya tidak mempunyai hubungan proporsional atau hubungan fisik yang nyata
dengan keluarannya. Departemen
administrasi
dan umum (misalnya akuntansi, humas, personalia, hukum).
Pengendalian
Pusat Biaya :
Penyusunan
Anggaran
a.
Pusat Biaya Teknik, manajemen dapat menempuh :
1. Penyusunan
anggaran dimulai dari penentuan besarnya keluaran yang akan dihasilkan oleh
pusat biaya teknik yang bersangkutan dalam jangka waktu dan mutu tertentu.
2. Atas dasar
keluaran yang dihasilkan, manjer pusat biaya teknik menyusun anggaran biaya yang
efisien utk menghasilkan keluaran tersebut.
b.
Pusat Biaya Kebijakan, manajemen dapat menempuh :
1. Penyusunan
anggaran dimulai dari penentuan volume tugas-tugas/pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam tahun anggaran. Tugas-tugas tersebut
digolongkan kedalam :
1.
Tugas rutin : tugas yang dilaksanakan dr thn ke thn oleh pusat biaya kebijakan yang
bersangkutan.
2.
Tugas Khusus : tugas yang tidak terjadi setiap thn sehingga disebut “Proyek”.
2. Atas dasar
volume tugas yang akan dilaksanakan selanjutnya manajer pusat biaya kebijakan
menyususn anggaran biaya untuk
melaksanakan tugas-tugas
tersebut.
Sesuai dengan tugas-tugas yang
akan
dilaksanakan, anggaran biaya ini dikelompokkan :
1.
Anggaran biaya tugas rutin
2.
Anggaran biaya tugas khusus
Proses
Pengendalian Manajemen Terdiri Atas :
1. penyusunan program
2. penyusunan
anggaran
3. pelaksanaan
dan pengukuran
4. pelaporan dan
analisis
Laporan
Pertanggungjawaban terdiri
atas 3 macam
laporan:
1. Laporan
Pertanggungjawaban Kepala Bagian Perakitan, menyajikan informasi mengenai biaya
terkendali Bagian Perakitan. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kpd
Manajer Produksi.
2. Laporan
Peranggungjawaban Manajer Produksi, mengumpulkan dan menyajikan informasi
mengenai biaya terkendali Kantor Departemen Produksi, dan biaya terkendali dari
bagian-bagian
yang
menjadi tanggung jawabnya yaitu: Bagian Mesin, Bagian Perakitan, dan bagian
penyempurnaan. Ditujukan kepada Kepala Direktur.
3. Laporan
pertanggungjawaban Direktur, mengumpukan dan menyajikan informasi mengenai
biaya terkendali Kantor Direktur, dan biaya terkendali dari departemen-departemen yang
menjadi tanggung jawabnya yaitu: Departemen Pemasaran, Departemen Produksi, Departemen
Keuangan, dan Departemen Akuntansi.
Penilaian Prestasi Pusat
Biaya Diskresionari :
+ Tidak dapat
dinilai efisiensinya karena keluaran yang
dihasikan sulit diukur dan tidak dapat dibandingakan dengan masukannya.
+ Efektifitas
Pusat Biaya Diskresionari dinilai berdasarkan kaitan antara keluaran yang dihasilkan
dengan target yang telah
ditetapkan.
Comments
Post a Comment