Pusat Biaya Kebijakan



Pusat Biaya Kebijakan adalah pusat biaya yang sebagian besar biayanya tidak mempunyai hubungan proporsional atau hubungan fisik yang nyata dengan keluarannya. Departemen administrasi dan umum (misalnya akuntansi, humas, personalia, hukum).

Pengendalian Pusat Biaya :

Penyusunan Anggaran

a. Pusat Biaya Teknik, manajemen dapat menempuh :
1. Penyusunan anggaran dimulai dari penentuan besarnya keluaran yang akan dihasilkan oleh pusat biaya teknik yang bersangkutan dalam jangka waktu dan mutu tertentu.
2. Atas dasar keluaran yang dihasilkan, manjer pusat biaya teknik menyusun anggaran biaya yang efisien utk menghasilkan keluaran tersebut.

b. Pusat Biaya Kebijakan, manajemen dapat menempuh :
1. Penyusunan anggaran dimulai dari penentuan volume tugas-tugas/pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran. Tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam :
1. Tugas rutin : tugas yang dilaksanakan dr thn ke thn oleh pusat biaya kebijakan yang bersangkutan.
2. Tugas Khusus : tugas yang tidak terjadi setiap thn sehingga disebut Proyek.
2. Atas dasar volume tugas yang akan dilaksanakan selanjutnya manajer pusat biaya kebijakan menyususn anggaran biaya untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut. Sesuai dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan, anggaran biaya ini dikelompokkan :
1. Anggaran biaya tugas rutin
2. Anggaran biaya tugas khusus

Proses Pengendalian Manajemen Terdiri Atas :

1. penyusunan program
2. penyusunan anggaran
3. pelaksanaan dan pengukuran
4. pelaporan dan analisis


Laporan Pertanggungjawaban terdiri atas 3 macam laporan:

1. Laporan Pertanggungjawaban Kepala Bagian Perakitan, menyajikan informasi mengenai biaya terkendali Bagian Perakitan. Laporan pertanggungjawaban tersebut ditujukan kpd Manajer Produksi.
2. Laporan Peranggungjawaban Manajer Produksi, mengumpulkan dan menyajikan informasi mengenai biaya terkendali Kantor Departemen Produksi, dan biaya terkendali dari bagian-bagian yang menjadi tanggung jawabnya yaitu: Bagian Mesin, Bagian Perakitan, dan bagian penyempurnaan. Ditujukan kepada Kepala Direktur.
3. Laporan pertanggungjawaban Direktur, mengumpukan dan menyajikan informasi mengenai biaya terkendali Kantor Direktur, dan biaya terkendali dari departemen-departemen yang menjadi tanggung jawabnya yaitu: Departemen Pemasaran, Departemen Produksi, Departemen Keuangan, dan Departemen Akuntansi.

Penilaian Prestasi Pusat Biaya Diskresionari :
+ Tidak dapat dinilai efisiensinya karena keluaran yang dihasikan sulit diukur dan tidak dapat dibandingakan dengan masukannya.
+ Efektifitas Pusat Biaya Diskresionari dinilai berdasarkan kaitan antara keluaran yang dihasilkan dengan target yang telah ditetapkan.


Comments

Popular posts from this blog

KEUNGGULAN BIAYA DAN DIFERENSIASI

GENERAL LEDGER AND REPORTING SYSTEM ( LAPORAN BUKU BESAR DAN SISTEM PELAPORAN )

Metode Penilaian Investasi Pada Aset Riil