AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK - LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyediakan
informasi mengenai anggaran dan realisasi pendapatan-LRA, belanja, transfer,
surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas pelaporan. Informasi
tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan
mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas
pelaporan terhadap anggaran karena menyediakan informasi-informasi sebagai
berikut:
1.
Informasi
mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
2.
Informasi
mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi
kinerja pemerintah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan
anggaran.
LRA menyediakan informasi yang berguna dalam
memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan
pemerintah pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan
laporan secara komparatif. Selain itu, LRA juga dapat menyediakan informasi
kepada para pengguna laporan keuangan pemerintah tentang indikasi perolehan dan
penggunaan sumber daya ekonomi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan,
sehingga dapat menilai apakah suatu kegiatan/program telah dilaksanakan secara
efisien, efektif, dan hemat, sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD), dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap komponen dalam LRA dijelaskan lebih
lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal
yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter,
sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan
realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut atas angka-angka
yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Namun dari segi struktur, LRA Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki struktur yang
berbeda. Perbedaan ini lebih diakibatkan karena adanya perbedaan sumber
pendapatan pada pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Penyusunan dan penyajian LRA didasarkan pada
akuntansi anggaran, akuntansi pendapatan-LRA, akuntansi belanja, akuntansi
surplus/ defisit, akuntansi pembiayaan dan akuntansi sisa lebih/kurang
pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA), yang mana berdasar pada basis kas.
1. Akuntansi
Anggaran
Salah satu perbedaan utama akuntansi
pemerintahan dengan akuntansi perusahaan komersial terletak pada akuntansi
anggaran. Dalam pemerintahan, pencatatan telah dimulai pada saat anggaran
(APBN/APBD) disahkan dan dialokasikan.
Akuntansi anggaran merupakan teknik
pertanggungjawaban dan pengendalian manajemen yang digunakan untuk membantu
pengelolaan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Akuntansi anggaran
diselenggarakan sesuai dengan struktur anggaran yang terdiri dari anggaran
pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Anggaran
pendapatan meliputi estimasi pendapatan yang dijabarkan menjadi alokasi
estimasi pendapatan. Anggaran belanja terdiri dari apropriasi yang dijabarkan
menjadi otorisasi kredit anggaran (allotment). Anggaran pembiayaan
terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
2. Akuntansi
Pendapatan-LRA
Pendapatan negara/daerah merupakan iuran
rakyat yang diamanatkan kepada Pemerintah, sehingga akuntansi pendapatan-LRA
disusun untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan dan
untuk keperluan pengendalian bagi manajemen pemerintah pusat dan daerah.
Pendapatan-LRA diakui pada saat uang diterima
pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah, yang mana pencatatan pendapatan-LRA
dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu mencatat jumlah bruto penerimaan,
dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran),
namun ketika biaya atas pendapatan tersebut bersifat variabel dan tidak dapat
dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka dapat
mencatat nilai netonya.
Pemerintah
mungkin saja melakukan kekeliruan dalam menghitung tagihan pendapatan yang
mengakibatkan kelebihan penerimaan pendapatan, jika hal ini terjadi maka
pemerintah harus mengembalikan pendapatan tersebut. Pengembalian yang sifatnya
sistemik (normal) dan berulang (recurring) terjadi atas penerimaan
pendapatan-LRA pada periode penerimaan (tahun anggaran berjalan) maupun pada
periode sebelumnya (tahun anggaran sebelumnya) dibukukan sebagai pengurang
pendapatan-LRA. Namun, untuk koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak
berulang (non-recurring) atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi
pada periode penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang
pendapatan-LRA pada periode yang sama. Sedangkan untuk Koreksi dan pengembalian
yang sifatnya tidak berulang (non-recurring) atas penerimaan
pendapatan-LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang
Saldo Anggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian
tersebut.
3. Akuntansi
Belanja
Akuntansi belanja disusun selain untuk
memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat
dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur
efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat
dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh Bendahara Umum
Negara/Daerah (BUN/BUD), atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran
dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran
dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui
bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat
pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai
fungsi perbendaharaan.
Jika
terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja maka koreksi atas
pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode
pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama.
Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja
dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
4. Akuntansi
Surplus/Defisit-LRA
Selisih
antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam
pos Surplus/Defisit-LRA. Surplus-LRA terjadi jika jumlah pendapatan-LRA selama
suatu periode lebih besar daripada jumlah belanja pada periode tersebut,
begitupula sebaliknya, defisit-LRA terjadi jika jumlah pendapatan-LRA lebih
kecil dari jumlah belanja selama satu periode pelaporan tersebut.
5. Akuntansi
Pembiayaan
Pembiayaan (financing) adalah seluruh
transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu
dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama
dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.
Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman, dan hasil
privatisasi BUMN/BUMD. Sementara, pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan
untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas
lain, dan penyertaan modal oleh pemerintah di BUMN/BUMD.
Penerimaan
pembiayaan diakui pada saat uang diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah,
dan dicatat berdasarkan azas bruto. Sedangkan Pengeluaran pembiayaan diakui
pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
6. Akuntansi
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA)
SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang
antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau
selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan penerimaan pembiayaan
dengan belanja dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Nilai
SilPA/SiKPA pada akhir periode pelaporan inilah yang nantinya dipindahkan ke
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih.
Apabila dalam LRA terdapat transaksi mata
uang asing maka harus dicatat/dibukukan dalam mata uang rupiah atau dikonversi
terlebih ke rupiah.
Comments
Post a Comment